Ketahanan Pangan dan Gizi Menjadi Salah Satu Upaya Membentuk SDM Berkualitas dan Berdaya Saing

 Ketahanan Pangan dan Gizi Menjadi Salah Satu Upaya Membentuk SDM Berkualitas dan Berdaya Saing

Jakarta – Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah terus melakukan upaya peningkatan Ketahanan Pangan dan Gizi di Daerah, salah satunya dengan menggelar Forum Asistensi Penyusunan dan Penerapan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) pada Senin, (29/05) di Swissbell Hotel Jakarta, secara hybrid.

Dalam pembukaannya, Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Gunawan Eko Movianto mengatakan bahwa, RAD-PG merupakan acuan dalam mewujudkan ketahanan pangan dan gizi baik di tingkat nasional maupun daerah.

“Harapan kami, dengan adanya RAD PG pemerintah daerah memiliki komitmen dalam pelaksanaan program, baik dari segi perencanaan termasuk didalamnya penganggaran untuk mencapai sasaran ketahanan pangan dan gizi.” ucap Gunawan Eko Movianto.

Menurut Gunawan, Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi (RAN-PG) merupakan dokumen rencana kerja lima tahunan daerah yang mencakup berbagai kegiatan baik secara langsung maupun tidak langsung, guna mendukung pencapaian target ketahanan pangan dan gizi. RAN-PG melibatkan multi sektor dari hulu hingga hilir.

Lebih lanjut, rencana aksi ini juga mendukung pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2020-2024.

“Ketahanan Pangan dan Gizi menjadi salah satu target pembangunan dalam RPJMN yang diarahkan untuk mendukung upaya membentuk SDM yang berkualitas dan berdaya saing” tambah Gunawan.

Sementara itu, Direktur Kewaspadaan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional, Nita Yulianis menambahkan, kebutuhan pangan dan gizi merupakan hak asasi setiap manusia yang harus terpenuhi.

“Pemerintah memiliki peran utama dalam mengkoordinasikan upaya semua pihak dan menjamin pemenuhan pangan yang mencukupi bagi seluruh penduduk negara,” terang Nita.

Sebelumnya, Bappenas bersama dengan Kementerian Dalam Negeri telah menyusun dan menerbitkan Pedoman Penyusunan RAD-PG yang ditetapkan dengan Surat Edaran Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 4 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi.

Kegiatan ini dilakukan secara hybrid dihadiri lebih dari 500 peserta baik dari Pemerintah Pusat antara lain Bappenas, Badan Pangan Nasional, Sekretariat Wakil Presiden, BKKBN, juga Pemerintah Daerah yaitu Sekda, Bappeda dan OPD yang melaksanakan urusan bidang Pangan dan Kesehatan. | vn

Berita Terkait