Kepala Unit P3D Ajak Warga Kota Depok Lakukan Pemutakhiran Data Kendaraan Bermotor Melalui Aplikasi Bapenda “Kapendak”

 Kepala Unit P3D Ajak Warga Kota Depok Lakukan Pemutakhiran Data Kendaraan Bermotor Melalui Aplikasi Bapenda “Kapendak”

DEPOK – Masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor di Kota Depok untuk segera melakukan Pemutakhiran data kendaraan bermotor melalui aplikasi Bapenda  “Kapendak”.

Hal tersebut disampaikan Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Depok II Cinere, Hj. Enih Sri Murni, saat melakukan sosialisasi aplikasi “Kapendak” kepada wajib pajak di ruang pelayanan Samsat Cinere, pada  Jumat (11/02/2022) lalu.

“Masyarakat dapat mengakses laman // www.kapendak.bapenda.jabarprov.go.id untuk pemutakhiran data kepemilikan kendaraan sesuai dengan database dan Samsat. Ayo segera lakukkan Pemutakhiran data kendaraan anda, program ini akan berakhir pada 28 Februari 2022,” kata Hj. Enih didampingi Kasub TU Iis, Kasi Pentag Kuswanto, dan Kasi Dapen Rina Parlina.

Lebih jauh Kepala Unit P3D menjelaskan, aplikasi “Kapendak” merupakan aplikasi pemutahiran data mandiri oleh masyarakat wajib pajak berbasis web, yang dapat dilakukan melalui handphone atau personal computer kapanpun dan di manapun.

“Diharapkan melalui pemutakhiran data, diperoleh data akurat kepemilikan kendaraan sesuai dengan database samsat,” ujarnya.

Tata Cara Pemutakhiran

Selanjutnya Kasi Pentag Samsat Cinere, Kuswanto menjelaskan tata cara pemutakhiran data kendaraan melalui aplikasi Kapendak secara mandiri. Pertama masuk ke website Bapenda Kapendak melalui tautan /QR Qode https://kapendak.bapenda.jabarprov.go.id. Kemudian lakukan registrasi akun baru dan verifikasi melalui email. Log in akun kemudian lengkapi form NIK ddan No KK.

Sehingga memperbarui data dengan melengkapi form wajib pajak, data kendaraan dan penambahan kendaraan bila ada.

Ceklis lembar pernyataan bila telah sesuai, lalu kirim data. Masukan kode verifikasi dan data anda berhasil diperbarui, jelas Kuswanto.

Namun untuk registrasi dan penambahan data kendaraan, bisa juga melalui petugas samsat jika wajib pajak kesulitan melakukan registrasi secara mandiri, tambahnya.|My

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar