Kemendagri Ingatkan Sultra Optimalkan Capaian Indikator Makro
Jakarta – Direktorat Jendral Bina Bangda telah melaksanakan “Fasilitasi Ranperkada Tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 – 2026” yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 secara hybrid.
Fasilitasi Ranperkada Tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 – 2026 dihadri oleh Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara, Perwakilan Perangkat Daerah Provinsi Sultra, Perwakilan Sub Direktorat Ditjen Bina Bangda, Perwakilan Komponen Lingkup Kemendagri dan perwakilan K/L terkait.
Berdasarkan data indikator ekonomi, penurunan tingkat kemiskinan, penurunan gini ratio, Indeks Pembangunan Manusia dll.
Sehubungan dengan hal tersebut, Ditjen Bina Bangda mengingatkan bahwa indikator tersebut masih perlu di upayakan perbaikan melalui berbagai optimalisasi, dikarenakan beberapa indikator tersebut masih berada dibawah level angka rata-rata nasional, saperti angka kemiskinan yang masih sangat tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata nasional.
Secara umum Teguh Setyabudi, Dirjen Bina Bangda memberikan masukan dan arahan utk penyempurnaan dokumen RPD bahwa pada diktum kesatu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022, bahwa kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2023 dan bagi Daerah Otonom Baru (DOB), untuk segera menyusun dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah tahun 2024-2026 yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah Provinsi tahun 2024-2026. RPD Provinsi Tahun 2024-2026 ditetapkan paling lambat pekan ketiga bulan Maret tahun 2023.
Teguh mengingatkan bahwa dalam penyusunan RPD tentunya harus memperhatikan isu-isu strategis nasional serta harus memastikan sinkronisasi antara dokumen perencanaan daerah dan nasional baik dokumen tahunan, menengah maupun panjang.
Daerah melakukan penyusunan dokumen perencanaan sesuai dengan kaidah dan norma penyusunan yang diatur dalam Inmendagri No. 52 Tahun 2022 dan Permendagri No. 86 Tahun 2017, jelas Teguh.
Tindak lanjut dari kegiatan Fasilitasi tersebut yaitu, Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah akan menerbitkan Surat Hasil Fasilitasi sebagai dasar acuan penyempurnaan Rancangan Akhir.
“Pemerintah Daerah segera melakukan penyempurnaan dokumen Rankhir RPD berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah dan Pemerintah Daerah segera menetapkan Perkada RPD Tahun 2024-2026 setelah disempurnakan serta menyerahkan paling lambat 7 (tujuh) hari kepada DPRD dan menyampaikan kepada Ditjen Bina Pembangunan Daerah, untuk kemudian Perkada RPD Tahun 2024-2026 menjadi pedoman penyempurnaan Rancangan Akhir Renstra PD Tahun 2024-2026” ungkap Teguh.