Hari Anak Nasional, Andikpas LPKA Martapura Terima Remisi

 Hari Anak Nasional, Andikpas LPKA Martapura Terima Remisi

Banjar – Hari Anak Nasional yang jatuh pada tanggal 23 Juli 2022 menjadi momentum yang sangat spesial bagi Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura.

Bagaimana tidak, bukan hanya menerima Remisi Anak Nasional (RAN), hari ini mereka dapat berkumpul dan unjuk kebolehan di satu pentas seni bersama teman-teman sebaya mereka yang turut memeriahkan peringatan Hari Anak Nasional yang di gelar di Aula LPKA Kelas I Martapura, Sabtu (23/7/22).

Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi dan Bupati Banjar, H. Saidi Mansyur menjadi momentum inspiratif guna memberikan motivasi dan dorongan bagi para Andikpas untuk dapat memaknai bahwa setiap orang dapat berubah dan membuktikan bahwa bisa bersaing serta unjuk kebolehan bersama rekan-rekan sebayanya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi menyampaikan bahwa salah satu komitmen yang dilakukan adalah memastikan agar seluruh Andikpas dapat menyelesaikan pendidikannya.

“Salah satu komitmen yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Kalsel melalui LPKA Kelas I Banjarmasin adalah memberikan kepastian pendidikan bagi Andikpas agar jangan sampai putus sekolah, bahkan kita bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar sudah melaksanakan program asimilasi sekolah di SMAN 2 Martapura,” ucap Lilik.

Bupati Kabupaten Banjar, H. Saidi Mansyur yang berhadir langsung dan menyerahkan secara simbolis Kartu Indentitas Anak (KIA) dan Ijazah Sekolah bagi Andikpas yang telah menyelesaikan program Asimilasi Sekolah menyampaikan bahwa komitmen dalam memberikan perlindungan atas segala hak-hak bagi anak yang berhadapan dengan hukum sejalan dengan visi Pemerintahan Kabupaten Banjar.

“Bersama LPKA Kelas I Martapura dan instansi terkait mari kita bersama-sama pada momentum Hari Anak Nasional ini untuk melindungi anak-anak kita semua untuk Indonesia maju,” ucapnya.

Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura, Rudi Sarjono menyampaikan remisi hari anak yang berdasarkan pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-847 diberikan kepada 20 orang Andikpas.

“Masa potongan yang diberikan bagi Andikpas di Kalsel pun beragam, ada sebanyak 16 anak yang menerima potongan 1 bulan, 1 anak mendapatkan potongan 2 bulan dan 3 orang anak mendapatkan remisi 3 bulan,” ucap Ka-LPKA Martapura.

Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi juga memberikan motivasi kepada para Andikpas dengan membuktikan bahwa mereka bisa membawakan sebuah lagu inspiratif yaitu ‘You Raise Me Up’ dihadapan para tamu undangan.

“Hal ini membuktikan bahwa kalian mampu dan bisa melakukan hal yang tadinya dirasa tak dapat dilakukan, dengan terus berusaha dan bekerja keras hasilnya dapat kita lihat dan nikmati bersama, anak-anak dapat membawakan lagu berbahasa inggris yang inspiratif ini,” pungkasnya penuh semangat.

Tawa dan kebahagiaan tak dapat ditutupi dari ekspresi para Andikpas dan teman-teman sebaya mereka yang berasal dari SMA dan SMK sekitar LPKA Martapura yang turut meramaikan peringatan Hari Anak Nasional tahun 2022.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kepala UPT se-Banjar Raya beserta jajaran dan para tamu undangan yang berasal dari Instansi/Lembaga terkait.

Andikpas yang Flash dan Superior menjadi hal yang ditekankan oleh Lilik Sujandi selaku Kakanwil dimana ia berharap agar Andikpas selalu cekatan dan memiliki optimisme dalam meraih masa depan yang cerah.|My

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar