Gencar Sebarluaskan Informasi, Kanwil Kemenkumham Kalsel Sosialisasikan Refleksi 15 Tahun UU Kewarganegaraan

 Gencar Sebarluaskan Informasi, Kanwil Kemenkumham Kalsel Sosialisasikan Refleksi 15 Tahun UU Kewarganegaraan

Banjarmasin – Bertempat di Daffam Hotels Banjarbaru, Kanwil Kemenkumham Kalsel menggelar kegiatan Sosialisasi Refleksi 15 Tahun Undang-Undang Kewarganegaraan pada hari Selasa, (31/05).

Kegiatan ini merupakan Program Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, dalam rangka penyebar luasan informasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 khususnya mengenai Kewarganegaraan RI.

Kepala Kantor Wilayah, Lilik Sujandi dalam sambutannya menyebutkan bahwa Dalam pelaksanaan tugasnya tidak melulu berurusan dengan Kemenkumham, namun berkaitan langsung dengan instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil dan lain sebagainya. Terkait dengan dokumen kependudukan, baik itu akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, sebagai seorang ASN yang tugas dan fungsinya bersentuhan langsung dengan lalu lintas orang asing seperti Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil harus memahami terkait kewarganegaraan.

Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan jaminan terpenuhinya hak-hak dari setiap warga negara dalam menentukan status kewarganegaraan.

Lilik berharap agar sosialisasi ini mampu menambah pengetahuan dan wawasan bagi semua peserta terutama kepada instansi terkait dalam hal melakukan tertib administrasi dan kewarganegaraan.

“Dalam kegiatan ini kita akan membahas seberapa jauh efektivitas kesesuaian adaptasi terkait kewaganegaraan ini dengan UU Nomor 12 tahun 2016 tentang kewarganegaraan. Dimana dalam Undang-Undang tersebut dijabarkan pula terkait tujuan UU kewergnegaraan, Hak Asasi Manusia, dan hal ini juga menjadi krusial karena pembahasan terkait HAM tidak akan pernah surut dalam kewarganegaraan.

Narasumber pertama, yakni Pemroses Status Kewarganegaraan Direktorat Tata Negara Ditjen AHU, Budi Sri Haryanto menyampaikan materi terkait Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik. “Saat ini Ditjen AHU memiliki layanan elektronik kewarganegaraan yang bernama SAKE (Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik), dan dapat diakses melalui website ww.sake.ahu.go.id. Melalui layanan elektronik, dapat memberikan kesempatan dan fleksibilitas kepada pemohon, karena tanpa harus datang ke Kantor Wilayah, para pemohon dapat mengakses layanan SAKE tersebut secara langsung dapat diakses kapan dan dimana saja,“ jelasnya.

Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Lies Arianty yang menyampaikan materi terkait Kasus-Kasus Kewarganegaraan Ganda dan Status Anak Hasil Perkawinan Campuran. Lies menjelaskan bahwa Warga Negara memiliki hal esensial karena warga Negara memiliki hak dan kewajiban. Dengan memiliki status kewarganegaraan, individu yang diakui sebagai Warga Negara dapat memiliki manfaat baik dari hukum nasional maupun internasional, begitu pula terkait esensi HAM yang berimplikasi terhadap hak-hal kita mulai dari hak untuk hidup, hak mendapat pekerjaan, hak untuk dipilih dan dipilih dan lain-lain,” tukasnya.

Narasumber selanjutnya, yaitu Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan sipil Kota Banjarmasin, Fakhriawaty yang menyampaikan materi dengan tema Sinkronisasi Satu Data Dukcapil Dalam Rangka Memberikan Kepastian Hukum.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Lilik Sujandi, Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, Pemroses Status Kewarganegaraan Direktorat Tata Negara Ditjen AHU, Budi Sri Haryanto, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Lies Arianty, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan sipil Kota Banjarmasin, Fakhriawaty, Perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kantor Kemenag Kab. Banjar dan Kota Banjarbaru, Bakesbangpol Kota Banjarbaru, Kanim TPI Kelas I TPI Banjarmasin, BIN Banjarbaru, Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia, perkumpulan Rukun Sejahtera, Perkumpulan Suaka Bakti, Persatuan Islam TIonghoa Indonesia Kota Banjarmasin, Analis Keimigrasian dan Penyuluh Hukum Kanwil Kalsel, dan Mahasiswa Fakultas Hukum ULM, UIN Antasari, Uniska, serta STIHSA dengan jumlah peserta keseluruhan  sebanyak 60 orang.|My

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar