Kemendagri Evaluasi Ranperda RTRW Maluku Utara, 49 Bagian Perlu Disesuaikan
EMPAT ORANG PENJUAL MIRAS/ KHAMAR DI HUKUM CAMBUK DI DEPAN MASJID AS SHALIHIN
Gayo Lues. 5 agustus 2017
Pemerintah daerah aceh menerapkan Qanun syariat islam secara kaffah bagi yang melanggar sesuai dengan peraturan akan ditangkap dan tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kepala bidang kebijakan daerah satpol pp dan WH SAPTA. SH mengatakan, sepekan yang lalu kami telah menangkap dan mengamankan 4 orang yang diduga menjual minuman keras (Miras) sesuai dengan Qanun Syariat islam yang berlaku akan kita hukum dengan hukuman cambuk 40 kali pada hari jumat pukul 12:00 wib bertempat depan masjid As-shalin jalan blangkejeren-kuta panjang, kecamatan Blangkejeren. Hukuman cambuk tersebut yang telah dilakukan sudah sering namun masih saja masyarakat menjual disudut-sudut kota. Harapan kita kedepan agar ini dapat menjadi efek jera bagi pelakunya sehingga yang namanya minuman keras tidak beredar lagi dikota Blangkejen. Kami terus melakukan patroli di lokasi yang diduga menjualan miras akan kami datangi langsung bersama personil satpol dan WH jelasnya.
Dengan berjalannya Qanun syariat Islam di Aceh khususnya wilayah Gayo Lues, kemungkinan akan bersih dari yang namanya minuman keras (Miras) dikabupaten Gayo Lues. Provinsi Aceh.