Dukung Penerapan SPM, Kemendagri dan Pemerintah Australia Kerja Sama Melalui Program SIAP SIAGA

 Dukung Penerapan SPM, Kemendagri dan Pemerintah Australia Kerja Sama Melalui Program SIAP SIAGA

JAKARTA – Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Budiono Subambang mengatakan penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah telah diatur dalam berbagai regulasi yang berlaku.

“Hal ini menyiratkan bahwa saat ini, penerapan SPM bukan lagi tentang target kinerja atau bagaimana menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP), melainkan sebagai suatu pemenuhan dasar warga negara,” kata Budiono saat membuka pada rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka penerapan Standar Pelayanan Minimal urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), Senin (15/5/2023) di Sentral Cawang Hotel Jakarta.

Lebih lanjut, Budiono mengatakan jenis pelayanan yang termuat dalam SPM bersifat mutlak dan individual serta belanja daerah pun diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

“Oleh karenanya, kesinambungan akan ketersediaan dan keterjangkauan pelayanan SPM yang diberikan oleh pemerintah daerah harus selalu ada setiap tahunnya yang tercantum dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen penganggarannya serta menjadi salah satu isu strategis daerah,” imbuh Budiono.

Budiono juga menyampaikan bahwa pemenuhan SPM merupakan salah satu indikator dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah setiap tahunnya sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 yang saat ini sedang mengalami proses revisi.

Perwakilan Kedutaan Besar Australia yang diwakili oleh First Secretary for Disaster and Climate Resilience Development Effectiveness and Sustainability Governance and Human Development Sarah Stein mengucapkan terima kasih kepada Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri yang telah bekerjasama dengan Program SIAP SIAGA untuk penguatan koordinasi pusat dan daerah dalam mendukung optimalisasi dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal di daerah.

Sebagai informasi, Program SIAP SIAGA merupakan kerjasama Pemerintah Australia dan Pemerintah Indonesia untuk penguatan pengelolaan risiko bencana di Indonesia dan di kawasan Asia Pasifik.

Selain di tingkat nasional, Program SIAP SIAGA juga memberikan dukungan program dan kegiatan kepada beberapa provinsi sasaran seperti Provinsi Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Pemerintah Australia sebagai mitra pembangunan Pemerintah Indonesia melalui Program SIAP SIAGA telah dan terus mendukung BNPB, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah dalam program kegiatan implementasi SPM bidang kebencanaan yang lebih efektif antara lain: dukungan pengembangan NSPK teknis sebagai acuan bagi pemerintah daerah untuk layanan SPM penanggulangan bencana; dukungan revisi peraturan untuk penguatan organisasi BPBD; serta dukungan pengembangan pedoman pembinaan dan pengawasan implementasi SPM sub-urusan bencana.

Sarah Stein mengatakan lokakarya koordinasi pusat dan daerah hari ini sangat strategis dalam rangka pengintegrasian SPM ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, utamanya dokumen rencana strategis dan rencana kerja tahunan pemerintah daerah sesuai dengan regulasi yang ada.

“Pemerintah Australia melalui Program SIAP SIAGA terus berkomitmen mendukung upaya pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat di bidang penanggulangan bencana,” ungkap Sarah.

Analis Kebijakan Ahli Madya selaku Koordinator Substansi Pariwisata, PMD dan UPDN Ditjen Bina Pembangunan Daerah Gifarini mengatakan melalui pertemuan rapat koordinasi pusat dan daerah, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka sinkronisasi program dan kegiatan berkaitan dengan bidang Trantibumlinmas sehingga program dan kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan dasar urusan Trantibumlinmas dapat dilaksanakan dengan baik di daerah.

“Diharapkan juga pemerintah daerah paham dan mengerti dalam melakukan pengintegrasian SPM Trantibumlinmas dalam dokumen perencanaan, khususnya dokumen Rencana Strategis daerah (Renstra) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Renja) sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021,” kata Gifarini.

Pertemuan rapat koordinasi pusat dan daerah dihadiri oleh perwakilan Satpol PP, Dinas Damkar, BPBD dan Biro atau Bagian Tata Pemerintahan 17 Provinsi yakni Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepri, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali serta beberapa kota/kabupaten terpilih. [*]

Berita Terkait