DPRD Kota Depok Pelajari Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Pemkot Bekasi

 DPRD Kota Depok Pelajari Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Pemkot Bekasi

Kota Bekasi – Anggota Pansus 3 DPRD Kota Depok mengunjungi Pemerintah Kota Bekasi. Kunjungan tersebut terkait Peraturan Daerah tentang Pedoman Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kota Bekasi. Kegiatan tersebut berlangsung di Press Room Humas Setda Kota Bekasi, Senin (23/11/2028).

Pimpinan rombongan sekaligus Ketua  Pansus 3 DPRD Kota Depok Ir. Lahmudin Abdullah menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya yaitu ingin mencari tahu tentang susunan Perda Tanggung jawab sosial, proses implementasi, dan sudah sejauh mana keberhasilannya di Kota Bekasi.

“Saya mengucapkan Terima kasih sebesarnya karena telah menerima kunjungan kerja DPRD Kota Depok , Kedatangan kami ingin mencari tahu tentang susunan Perda Tanggung jawab sosial, di Kota Bekasi, ” ujar Lahmudin dalam sambutannya.

Lahmudin mengatakan saat ini DPRD Kota Depok masih belum memiliki payung hukum tentang tanggung Jawab sosial.

“Semoga dengan adanya sharing ini, kami dari Depok bisa membawa nilai lebih untuk masyarakat nantinya,” ungkapnya.

Selanjutnya, Kepala Bagian Kerja Sama, Nelvindo Bersama Hudi Bagian Hukum, Bagian Humas Setda Kota Bekasi dan Kasie. Promosi DPMPTSP Kota Bekasi, Fudy Purnawan.

“Sejak tahun 2015 Kota Bekasi sudah memiliki perda No 6 tentang tanggung jawab sosial karena melihat dari keberadaan para pelaku usaha dalam rangka menyalurkan kontribusi harus jelas dan tidak seenaknya,” paparnya.

Fudy Purnawan menambahkan Pemerintah Kota Bekasi juga turut andil dengan memberikan apresiasi kepada para perusahaan yang telah menjalankan tanggung jawab sosialnya Kepada masyarakat Kota Bekasi semisal piala dan sebagainya.

Acara dilanjutkan dengan dialog interaktif, Foto bersama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Depok.

(rls/tr)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar