Disparbud Kota Bekasi Monitoring dan Sosialisasi Kepada Pelaku Usaha

 Disparbud Kota Bekasi Monitoring dan Sosialisasi Kepada Pelaku Usaha

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi melakukan giat monitoring, kontrol dan sosialisasi kepada setiap pelaku usaha, tempat hiburan dan usaha jasa kepariwisataan lainnya, Kamis, (02/7/2020).

Berdasarkan surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 556/Kep.337-Disparbud/V/2020 Tentang Petunjuk Teknis Tatanan Hidup Baru Pada Kegiatan Tempat Hiburan dan Usaha Jasa Kepariwisataan Lainnya, Pasca Pencegahaan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bekasi,
Tempat hiburan dan pelaku usaha jasa kepariwisataan lainnya diizinkan buka, namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan seperti menggunakan masker, pengecekan suhu tubuh, menjaga jarak aman dan social distancing.

Dengan mengacu pada Kepwal tersebut Pemerintah Kota Bekasi telah lakukan giat sosialisasi dan monitoring di sejumlah tempat diantaranya Rumah Makan/Restorant, Hotel, Tempat permainan anak, Karaoke, Spa/Refleksi, Fitnes, Salon.

Sementara itu berdasarkan data yang ada, dari hasil dari monitoring tanggal 18 s/d 26 Juni, terhadap 505 pelaku usaha, sebanyak 127 atau 25,14 persen pelaku usaha belum menjalankan protokol kesehatan dan didominasi dari Tempat Makan/Restorant.

Untuk itu, langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan menghimbau dan memberikan peringatan secara tertulis.

Namun apabila masih belum mengindahkan dan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah maka tindakan selanjutnya ada penyegelan tempat usaha tersebut.

Dengan begitu Pemerintah Kota Bekasi berharap, kepada seluruh masyarakat dalam masa adaptasi Tatanan Hidup Baru (New Normal) ini, dapat disiplin dan selalu mengikuti SOP Protokol Kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid 19. (Hms/tr)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar