Berbekal Informasi Warga, Polsek Pulo Gadung Ungkap Dua Pengedar Sabu

 Berbekal Informasi Warga, Polsek Pulo Gadung Ungkap Dua Pengedar Sabu

JAKARTA – Berbekal informasi dari warga masyarakat, jajaran Reskrim Polsek Pulo Gadung, Jakarta Timur berhasil meringkus dua pelaku pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu, Jum’at (11/9/2020) malam.

Kapolsek Pulo Gadung, Kompol Beddy Suwendi mengatakan, hasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba yaitu Ibnu Fajar (36) dan Hari Hermawan (36) dilakukan di toko obat dan kosmetik Yuni Sehat, Jalan H. Ten Raya RT 1/1 Kelurahan Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

“Keduanya kami ringkus, karena adanya informasi dari warga masyarakat yang resah, karena sering terjadi transaksi narkoba di sebuah toko obat dan kosmetik. Dari situ anggota bergerak dan melakukan penyelidikan, sehingga berhasil kami tangkap keduanya,” kata Beddy dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2020).

Beddy menyebutkan, saat tertangkap, polisi menemukan tiga plip bungkus plastik sabu. “Di TKP kami temukan tiga bungkus plastik kecil sabu, dengan berat 0,85 gram,” ujarnya.

Tak sampai di situ, setelah meminta keterangan dari pelaku bernama Hari Hermawan, petugas kembali menemukan puluhan bungkus plastik sabu.

“Tersangka mengaku jika dia masih menyimpan sabu rumahnya daerah Cibinong Jawa Barat. Dari penggeledahan itu kami dapati kembali sabu sebanyak 32 bungkus plastik masing-masing seberat 32 gram, 8 bungkus plastik seberat 2,35 gram,” papar Beddy.

Dalam penangkapan itu, Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa dompet, HP dan timbangan digital.

“Keduanya memang pemain, mereka pengedar untuk wilayah Jakarta Timur dan Jawa Barat,” tutur Beddy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Yor)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar