Ada Apa Lagi dengan Deolipa

 Ada Apa Lagi dengan Deolipa

JAKARTA – Lagi dan Lagi, Deolipa Yumara mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Ada apa lagi advokad eksentrik itu tiba di Polres Metro sekitar pukul 13.16 WIB, Senin (5/9/2022). Nampaknya kian runyam saja urusannya.

Betul saja dugaan itu. Ternyata maksud dari ketibaannya itu untuk melaporkan balik Aliansi Advokat Anti Hoax terkait tudingan penyebaran berita bohong dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia menegaskan, “Pertama saya akan melaporkan ke kepolisian atas adanya dugaan tindak pidana. Pertama yang menyangkut Pasal 317 KUHP, yang dilaporkan Zakirudin karena dia melaporkan saya dengan dugaan pasal UU Keonaran. Makanya sekarang saya laporkan balik dia, yakni dengan pasal 317 KUHP, laporan tidak benar atau persangkaan palsu yang dia laporkan ke kepolisian,” kata Deolipa kepada wartawan yang berkerumun di Polres Metro Jakarta Selatan.

Selain itu, advokat yang pernah mengaku sebagai seniman ini menambahkan, kedatangannya di Polres Metro Jakarta Selatan juga untuk melaporkan soal pencemaran nama baik.

“Pelaporan kedua, Pasal pencemaran nama dengan UU ITE, baik terutama saya dan Pak Kamaruddin. Tapi memang Pak Kamaruddin tidak mau melapor. Dia malah suruh saya. Jadi, saya yang melaporkan atas pencemaran nama baik yang dilakukan Pak Zakirudin & partner, maksudnya Aliansi Advokat Anti Hoax,” paparnya.

Beberapa waktu lalu Deolipa dan Kamaruddin sendiri dituduh melanggar Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Dalam laporan tersebut, Zakirudin turut melampirkan sejumlah barang bukti, diantaranya tangkapan layar berita media online yang memuat pernyataan Kamaruddin serta Deolipa.

Sedangka laporan Deolipa ini ke Polres Jakarta Selatan, terdaftar dengan nomor LP/2111/IX/2022/RJS yang tercatat pada 5 September 2022.

Menurut Deolipa, Zakirudin telah melanggar Pasal 27 Juncto 45 ayat 3 UU 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 315 KUHP dan Pasal 14, Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946.

“Jadi pasal yang dia lapor ke saya, saya balik lapor dia dengan pasal yang dia tuduhkan. Jadi pasal ini kaya bumerang buat dia. Pasalnya kembali ke dia,” ungkap Deolipa dengan nada yang agak tercekat. Mungkin karena kesalnya.

Deolipa juga mengaku memiliki bukti dalam pelaporan itu. Deolipa juga menyebutkan,   pernyataan yang dilontarkannya mengenai hubungan intim antara Putri Candrawathi dengan Kuat Ma’ruf hanya sebatas dugaan semata. Pernyataan itulah yang sebelumnya dipermasalahkan oleh Aliansi Advokat Anti Hoax.

Ismail

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar