Kemendagri Ingatkan Pemda Lebih Tepat Waktu dalam Pengisian Aplikasi e-SPM
JAKARTA — Plh. Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Zamzani B. Tjenreng mengatakan berdasarkan amanat Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa “Laporan Penerapan SPM disampaikan Gubernur dan Bupati/Walikota dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan melalui aplikasi”.
Hal tersebut ia sampaikan saat membuka rapat evaluasi capaian penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) triwulan 2 tahun 2024 dan Bimbingan Teknis (Bimtek) pelaporan SPM melalui aplikasi e-SPM yang diselenggarakan secara hybrid dan bekerja sama dengan SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar Kemitraan Australia – Indonesia), Selasa (30/7/2024) di Swiss-Belresidences Jakarta.
Zamzani menambahkan dalam sistem pelaporan tersebut, mencakup capaian penerapan SPM, penganggaran SPM, permasalahan SPM, dan pemenuhan empat tahapan penerapan SPM, serta penyusunan dokumen rencana aksi. Hasil penginputan data pelaporan e-SPM dilakukan evaluasi setiap triwulan melalui rapat secara luring maupun daring.
“Sejak 2022, kita terus melakukan evaluasi capaian SPM secara triwulan. Hal ini dilakukan untuk melihat progres dari hasil penginputan dan capaian yang ada pada e-SPM. Saat ini, kita telah memasuki evaluasi pelaporan e-SPM triwulan 2 tahun 2024 dan secara umum progres capaian sudah berjalan dengan baik sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” ungkap Zamzani.
Sementara itu, batas akhir penginputan laporan SPM tahun 2024 triwulan 2 yaitu 20 Juli 2024. Hal ini diharapkan menjadi perhatian bagi seluruh pemerintah daerah, khususnya bagi Biro/Bagian Tata Pemerintahan beserta perangkat daerah pengampu SPM untuk lebih meningkatkan disiplin tepat waktu dalam pengisian aplikasi e-SPM.
Zamzani mengatakan telah dilakukan penutupan akses penginputan pelaporan aplikasi e-SPM triwulan 2 pada 20 Juli 2024 kemarin. Sekber SPM Tingkat Pusat telah membuka kembali penginputan pelaporan aplikasi e-SPM triwulan 3 hingga 20 Oktober 2024. Batas waktu penginputan triwulan 4 hingga 20 Januari 2025.
“Diharapkan menjadi perhatian kepada seluruh pemerintah daerah untuk melaporkan pelaksanaan penerapan SPM dengan memanfaatkan waktu sebaik-baiknya,” ungkap Zamzani.
Pada akhir sambutan, Zamzani mengingatkan pemerintah daerah untuk melakukan pengisian atau pelaporan pelaksanaan penerapan SPM tahun 2024 secara triwulan.
“Diharapkan hasil akhir realisasi rata-rata capaian penerapan SPM nasional pada 2024 dapat mencapai nilai 100% yang merupakan target dalam dokumen RPJMN 2020-2024,” pungkas Zamzani.
Sementara itu, PFM & MSS Lead – SKALA Heracles Lang mengatakan kegiatan ini merupakan momentum penting dalam upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah Indonesia.
“Sebagaimana kita ketahui, SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. SPM berfungsi sebagai alat untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat dalam berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lainnya,” kata Heracles.
Lebih lanjut, Heracles mengatakan penerapan SPM yang efektif memerlukan komitmen dan kerja keras dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.
“Dalam hal ini, kita harus terus berupaya untuk mengevaluasi dan meningkatkan capaian-capaian yang telah diraih, serta mengidentifikasi berbagai tantangan dan hambatan yang ada di lapangan. Evaluasi capaian penerapan SPM triwulan 2 ini adalah salah satu upaya kita untuk memahami sejauh mana kebijakan dan program yang telah dirancang mampu memenuhi standar yang ditetapkan, serta bagaimana kita bisa lebih baik lagi ke depannya,” ungkap Heracles.