DAERAH

Wadansat Brimob Polda Sumsel di Kegiatan Bimbingan Teknis Uji Konsekuensi Informasi Publik

Palembang – Wadansat Brimob Polda Sumsel, Kompol Maryuni Triyanto, S.H, M.Si., mewakili Dansat Brimob Polda Sumsel, hadir dalam kegiatan Bimbingan Teknis dan Uji Konsekuensi Informasi Publik, Klasifikasi Informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Rabu, 29 Mei 2024.

Dalam acara yang digelar di Palembang hari ini, Kompol Maryuni Triyanto menyatakan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang klasifikasi informasi yang dikecualikan dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. “Keterbukaan informasi publik menjadi landasan bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan publik,” ujarnya.

Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat dari berbagai instansi dan lembaga terkait di Provinsi Sumatera Selatan, dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang regulasi terkait klasifikasi informasi yang dikecualikan serta memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008.

Selain itu, dalam bimbingan teknis ini, para peserta juga mendapatkan pemahaman tentang pentingnya menjaga keamanan informasi yang sensitif, sambil tetap memperhatikan kewajiban untuk memberikan akses informasi kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kehadiran Wadansat Brimob Polda Sumsel dalam kegiatan ini menegaskan komitmen Polri dalam mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Related Articles

Back to top button