2.000 Warga Sidoarjo Disidang Langgar Prokes dan 1 Rumah Makan Kena Denda Rp10 Juta

 2.000 Warga Sidoarjo Disidang Langgar Prokes dan 1 Rumah Makan Kena Denda Rp10 Juta

SIDOARJO – Kabupaten Sidoarjo telah resmi menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Oleh karenanya operasi yustisi dalam rangka menekan angka penyebaran virus covid-19 terus digalakkan.

Alhasil, dari operasi yustisi ini pihak Satgas penindak pelanggar covid-19 berhasil menjaring 2.000 warga yang tak taat Protokol Kesehatan (Prokes).

“Sudah satu tahun ini kita berjuang keras melawan Covid-19. Namun, sayang kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan masih kurang. Terbukti ada 2.000 warga yang terjaring,” kata PS Bupati Sidoarjo Hudiyono, Kamis (28/1/2021).

Hudiyono bersama Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji serta Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Mohammad Iswan Nusi sepakat akan melakukan tindakan tegas terhadap tempat usaha maupun rumah makan yang mengabaikan aturan protokol kesehatan.

“Kali ini kami akan tegas menindak, ada warung yang kami sanksi dengan denda maksimal,” tegas Hudiyono.

Ia menghimbau selama pelaksanaan PPKM Jilid 2 ini para pengusaha cafe, resto, rumah makan serta toko swalayan modern betul-betul mematuhi aturan yang ada. Pihaknya tidak ingin ada lagi rumah makan yang didenda karena tidak mematuhi aturan PPKM dan abai Prokes.

“Saya harap tak ada lagi rumah makan atau sejenisnya yang melanggar Prokes, mari sama-sama kita pulihkan Sidoarjo dari Covid-19,” tuturnya.

Jika masih ada yang membandel, maka tim Gugus tugas Covid-19 Kabupaten Sidoarjo tidak segan-segan menutup tempat usaha tersebut.

“Kami akan tutup jika terus membandel, ingat ya. Rumah sakit rujukan pasien covid-19 sudah over load, jadi mohon diperhatikan,” tegasnya. (Yor)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar