18 Warga Johar Baru Dikenakan Sanksi Sosial Karena Melanggar Protokol Kesehatan

 18 Warga Johar Baru Dikenakan Sanksi Sosial Karena Melanggar Protokol Kesehatan

JAKARTA – Delapan belas warga Johar Baru terjaring operasi yustisi, yang dilaksanakan di Jalan Percetakan Negara Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020).

Warga yang terjaring Operasi Yustisi tersebut, karena lalai dalam menerapkan protokol kesehatan saat beraktivias di luar rumah.

Anggota Koramil 08/ Johar Baru Serma Yudi Emeta menyebutkan, dalam operasi yustisi ini, sebanyak delapan belas warga terjaring karena tidak memakai masker.

“Karena mereka melanggar, tidak memakai masker, petugas Operasi Yustisi gabungan Tiga Pilar, memberikan sanksi sosial membersihkan jalan selama 15 menit,” ujar Yudi.

Anggota Koramil 08/ Johar Baru menambahkan, selain sanksi sosial, pelanggar juga diingatkan kembali tentang dampak buruk Covid 19 bagi keluarga dirumah.

Operasi gabungan yang berlangsung cukup kondusif itu melibatkan 16 petugas gabungan, diantaranya petugas dari Koramil 08 JB, Polsek JB, Satpol PP Kecamatan dan Dishub.

Operasi yang digelar secara berkala ini, akan digelar secara konsisten untuk mencegah kasus penyebaran Covid 19.

(Pendim 0501/JP BS/vn)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar